IndoInsight.com –
Pihak berwenang Singapura mengeksekusi Tangaraju Suppiah, seorang pria berusia 46 tahun yang dinyatakan bersalah atas tindakan perdagangan lebih dari 1 kg ganja pada tahun 2018. Meski keluarganya dan aktivis telah mengajukan banding pada menit terakhir, permohonan tersebut ditolak dan hukuman mati pun dilaksanakan. Keluarga Tangaraju Suppiah mengatakan bahwa mereka telah menerima sertifikat kematian Tangaraju setelah eksekusi dilakukan di penjara Changi, bagian timur Singapura. Amnesty International menyatakan bahwa eksekusi tersebut “melanggar hukum dan standar internasional.” Beberapa pihak mengkritik penggunaan hukuman mati yang wajib di Singapura untuk kasus narkotika. Tangaraju Suppiah dipenjarakan karena membantu upaya perdagangan ganja seberat 1 kg. Keluarganya dan para aktivis berpendapat bahwa ia tidak diberikan layanan bantuan hukum yang memadai dan tidak diberikan akses ke penerjemah Tamil saat ditanya oleh polisi. Amnesty International menyatakan bahwa tindakan Singapura melanggar hukum dan standar internasional, sementara Human Rights Watch mengecam eksekusi tersebut karena bukti yang digunakan terhadap Tangaraju tidak jelas. Singapura berpendapat bahwa pendekatan kerasnya terhadap kasus narkotika merupakan upaya untuk mencegah perdagangan narkotika. Pemerintah menyatakan bahwa kasus Tangaraju Suppiah terbukti secara sah dan bahwa hukuman mati tersebut sesuai dengan kebijakan negara. Namun, sejumlah kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan mereka terhadap penggunaan hukuman mati untuk kasus narkotika di Singapura. Beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, baru-baru ini melakukan reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati wajib dalam kasus narkotika dan memberikan hak kepada hakim untuk menentukan hukuman.