IndoInsight.com –
Sanksi terhadap Korea Utara yang telah diberlakukan sejak 2006 akan tetap berjalan. Namun, mandat panel ahli yang bertugas memantau penerapan sanksi tersebut akan berakhir pada 30 April 2024 mendatang.
Pemblokiran perpanjangan panel ini dilakukan oleh Rusia dalam voting di Dewan Keamanan PBB.
Meskipun sanksi tetap berlaku, berakhirnya mandat panel ahli dikhawatirkan akan melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran sanksi oleh Korea Utara. Panel ini berperan penting dalam mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait aktivitas Korea Utara yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, seperti pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik.
Belum ada tanggapan resmi dari Korea Utara terkait hal ini.