IndoInsight.com –
Pemain Brasil, Robinho, didiagnosis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus pemerkosaan. Keputusan ini dikeluarkan oleh pengadilan tinggi Brasil yang menguatkan putusan pengadilan Italia sebelumnya.
Robinho, yang pernah bermain untuk AC Milan dan Manchester City, didakwa melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita di tahun 2013 saat ia bermain untuk AC Milan. Pengadilan di Milan pada tahun 2017 memutuskannya bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh pengadilan banding di tahun 2020 dan Mahkamah Agung Italia di tahun 2022.
Karena Brasil memiliki kebijakan untuk tidak mengekstradisi warganya sendiri, maka Italia meminta agar Robinho menjalani hukumannya di Brasil. Pengadilan Tinggi Brasil akhirnya menyetujui permintaan tersebut dengan suara voting 9-2.
Robinho masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brasil. Namun, keputusan terbaru ini mengharuskannya untuk menjalani hukuman penjara di Brasil jika bandingnya ditolak.