IndoInsight.com –
Den Haag, 18 September 2023 – Rusia telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menolak kasus yang diajukan Ukraina terhadapnya atas dugaan genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk di Ukraina timur.
Dalam permintaannya, Rusia mengklaim bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa genosida telah terjadi. Rusia juga berpendapat bahwa Ukraina telah gagal mengajukan kasusnya dengan benar.
Ukraina mengajukan kasusnya ke ICJ pada Maret 2022, setelah Rusia melancarkan invasi ke negara tersebut. Ukraina menuduh Rusia telah melakukan genosida terhadap orang-orang berbahasa Rusia di wilayah Donetsk dan Luhansk, yang telah dikuasai separatis pro-Rusia sejak 2014.
Pada Maret 2022, ICJ memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan operasi militernya di Ukraina. Rusia tidak mematuhi perintah tersebut dan invasi terus berlanjut.
Jika ICJ menolak kasus Ukraina, ini akan menjadi kemenangan bagi Rusia. Namun, jika ICJ memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut, itu akan menjadi kemenangan bagi Ukraina dan akan meningkatkan tekanan pada Rusia untuk menghentikan perang.
Reaksi Ukraina
Ukraina telah mengecam permintaan Rusia untuk menolak kasusnya. Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba mengatakan bahwa permintaan Rusia adalah “langkah lain yang tidak bertanggung jawab” dari Rusia.
“Ukraina akan terus membela hak-haknya di bawah hukum internasional,” kata Kuleba.
Keputusan Mahkamah Internasional
ICJ diharapkan akan mengeluarkan keputusannya tentang permintaan Rusia pada akhir tahun 2023.